1. Hak
prerogatif Presiden merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham
hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan
batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material
yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia
yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.
2. Dengan
dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, mempunyai pengaruh terhadap
kedudukan Presiden dalam melaksanakan hak prerogatifnya. Hak prerogatif
Presiden yang sebelum amandemen dilaksanakan bukan murni untuk melaksanakan
kewajiban Konstitusional Presiden, teapi sering dipergunakan sebagai imbalan
jasa politik. Setelah amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran dalam penerapan hak
prerogatif Presiden, yaitu dengan diikutsertakan lembaga negara lainnya dalam
pelaksanaan hak prerogatif.
3. Dalam sistem pemerintahan
negara Indonesia yang sebelum dilakukannya amandemen menggunakan sistem
pemerintahan quasi Presidensiil, ternyata setelah dilakukannya amandemen UUD
1945 masih dipertahankan. Dalam amandemen UUD 1945 mengenai hak prerogatif
Presiden tidak mengakibatkan berubahnya sistem pemerintahan Indonesia.
GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.(ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.(ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)
AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Pasal 14 UUD 1945:
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4. Pasal
15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur
0 komentar:
Posting Komentar