By Yandhi Deslatama on 31 Jan 2015 at 07:23 WIB
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub, Atut Chosiyah dan
Rano Karno menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas KPUD Banten, di Serang,
Kamis (14/7) malam. (Antara)
Liputan6.com, Serang - Permohonan banding Ratu Atut
Chosiyah (RAC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2015 lalu.
Otomatis Atut sudah resmi tak lagi menjabat sebagai Gubernur Banten.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten tak lantas
melantik Wakil Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur.
Menurut Kepala Biro (Kabiro) Pemprov Banten Siti Ma'ani
Nina, hal itu lantaran pihaknya belum menerima surat resmi yang menyatakan Atut
sudah tak lagi menjabat Gubernur.
"Tapi yang pasti sampai saat ini, kita belum ada surat
terkait hal ini. Surat yang menyatakan bahwa itu inkracht (berkekuatan hukum
tetap) itu," kata Siti di Serang, Banten, Jum'at (30/1/2015).
Wanita yang sebelumnya menduduki Kepala Biro (Kabiro) Humas
dan Protokol ini menjelaskan bahwa yang berhak menangani hal tersebut adalah
biro hukum.
"Secara teknis yang menjalani biro hukum. Tapi
sepengetahuan saya memang, itu ada waktu 14 hari setelah keputusan itu keluar,
kita akan tahu ada kasasi atau tidak," tegasnya.
Senada dengan Siti, Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga
separtai dengan Rano Karno, Asep Rakhmatullah mengatakan pihaknya masih
menunggu kepastian surat inkracht status tersebut.
"Kalau itu sudah wilayah hukum, di mana fungsi kita
tidak masuk ke dalam tataran sana. Ada KPK dan kejaksaan. Posisi legislatif
hanya menunggu," tegas Asep.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya menolak permohonan
banding Ratu Atut dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor). Atut tetap divonis empat tahun penjara lantaran
dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak,
Banten. (Riz)
0 komentar:
Posting Komentar