Selasa 24 februari 2015
Merdeka.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman Gubernur
Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun
penjara. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap membenarkan permohonan
kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun
diperberat menjadi 7 tahun penjara, kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis
yaitu Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
Dia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan
hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan
kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.
"Perbuatan Ratu Atut Chosiyah secara langsung dapat
merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar
dengan hukuman yang berat," katanya.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu
Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan
kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk
memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj
Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti
dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus
Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan
jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp
250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan
dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara.
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Secara otomatis maka Rano Karno
resmi menjadi Gubernur definitif.
Namun atas penolakan tersebut, Rano Karno mengaku prihatin.
Menurutnya, konsep pembangunan Banten yang mempersiapkan adalah Ratu Atut.
"Saya prihatin dengan keputusan ini, bagaimanapun Ibu
Gubernur yang menyiapkan konsep bagi Banten, kalau saya definitif itu
mekanisme, saya hanya menerima itu saja," kata Rano Karno di eks Pendopo
Gubernur Banten.
Rano mengaku dirinya hingga kini belum mendapatkan surat
keputusan dari Mendagri yang menyatakan dirinya sudah resmi menjadi Gubernur
definitif. "Sampai saat ini saya belum menerima surat, dan kapannya pun
saya belum mengetahuinya," ujarnya.
Untuk diketahui Mahkamah Agung menolak kasasi dan
memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Sebelumnya di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun
dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara, karena dianggap
bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus sengketa Pilkada
Kabupaten Lebak.
[hhw]
0 komentar:
Posting Komentar