Ratu Atut ditahan KPK

Selasa 24 februari 2015
Merdeka.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara, kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2).

Dia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yaitu Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin. Dia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.

"Perbuatan Ratu Atut Chosiyah secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," katanya.

Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Secara otomatis maka Rano Karno resmi menjadi Gubernur definitif.

Namun atas penolakan tersebut, Rano Karno mengaku prihatin. Menurutnya, konsep pembangunan Banten yang mempersiapkan adalah Ratu Atut.

"Saya prihatin dengan keputusan ini, bagaimanapun Ibu Gubernur yang menyiapkan konsep bagi Banten, kalau saya definitif itu mekanisme, saya hanya menerima itu saja," kata Rano Karno di eks Pendopo Gubernur Banten.

Rano mengaku dirinya hingga kini belum mendapatkan surat keputusan dari Mendagri yang menyatakan dirinya sudah resmi menjadi Gubernur definitif. "Sampai saat ini saya belum menerima surat, dan kapannya pun saya belum mengetahuinya," ujarnya.

Untuk diketahui Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara, karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

[hhw]
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar